get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pria Bunuh Kekasih di Bantimurung Maros, Sempat Rebutan Parang

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

Rabu, 04 September 2024 - 13:11:00 WIB
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon keberatan dengan majelis hakim yang memutuskan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon secara tertutup. (Foto: iNews).

CIREBON, iNews.id - Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon keberatan dengan majelis hakim yang memutuskan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon secara tertutup. Tim hukum kasus Vina dan Eky tidak akan melanjutkan persidangan jika tetap dilaksanakan tertutup.

"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, Rabu (4/9/2024).

Dia menuturkan, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.

"Alasannya memang diputusannya 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini juga terbuka untuk umum. Mereka (hakim) bilang asusila, padahal ini kan di dalam dakwaan diputusannya tidak ada asusila, itu 340 pembunuhan berencana," tuturnya.

Dia bersama rekan tim kuasa hukum lainnya berencana menempuh jalur lain jika majelis hakim masih tetap melaksanakan sidang PK ini secara tertutup.

"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup. Alasannya, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut