get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?

Selasa, 02 Juli 2024 - 11:35:00 WIB
Kuasa Hukum Pegi Harapkan Polda Jabar Jawab 5 Pokok Gugatan Sesuai Konteks, Apa Saja?
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah siap mendengarkan jawaban dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Pengacara Toni RM berharap jawaban yang diberikan Polda Jabar bisa sesuai dengan konteks gugatan.

"Pokok gugatan yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan motor yang dilakukan Polda Jabar saat penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan. 

"Kedua penetapan DPO, silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2016 lalu," katanya.

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun kenyataannya, hal itu tidak dilakukan polisi.

"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu, ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan ijazah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua, ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut