Kuasa Hukum dan Habib Bahar Sebut Demokrasi sudah Mati, Polda Jabar Bilang Begini
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menyanggah pernyataan kuasa hukum menyebut dengan ditahannya Habib Bahar bin Smith Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks berarti demokrasi telah mati. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidikan terhadap kasus ini sama sekali tidak terkait dengan politik.
Demokrasi, Kabid Humas Polda Jabar, sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan. "Yang jelas, kami berusaha menyelesaikan progres perkara ini sesuai prosedur, bekerja dengan profesional, objektif, dan transparan. Sehingga, kami tidak berlandaskan politik dengan arus yang subjektif," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022)
Karena itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, prosedur penyidikan dilaksanakan sesuai aturan. "Jadi tidak ada kaitan dengan demokrasi seluruh proses ini (penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu, selain kuasa hukum, penyataan bahwa demokrasi telah mati juga dilontarkan Habib Bahar kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, terkait penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar, luar biasa. "Yang jelas, luar biasa ya. Innalillahi wa innailaihi rajiun. Berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata Ichwan kepada wartawan melalui telepon, Senin (3/1/2022).
Sedangkan Habib Bahar menyatakan, "Terus saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap Habib Bahar.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.
Kombes Pol Arief menyatakan, penetapan tersangka Habib Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Habib Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi