KSPSI Purwakarta Pastikan Hak Buruh Terpenuhi Selama Pandemi Covid-19
Begitu pula buruh yang terpapar Covid-19, tutur dia, perusahaan di Purwakarta sudah memenuhi kewajibannya dengan menanggung biaya pengobatan dan upah dibayar 100 persen selama isolasi mandiri. Meskipun ada beberapa perusahaan tidak bersedia menanggung dengan alasan terpaparnya di luar perusahaan, bukan pada saat bekerja di dalam pabrik.
"Misalnya perusahaan melarang pekerja untuk bepergian ke daerah zona merah selama masa PSBB. Juga larangan menghadiri kegiatan yang bukan agenda perusahaan, termasuk ikut demo buruh. Tapi Alhamdulillah selama ikut aksi demo, buruh di Purwakarta tidak ada yang postif Covid-19," ujar dia.
Kondisi saat ini, KSPSI Purwakarta bisa bernapas lega lantaran dunia insutri sudah berangsur pulih. Sehingga sudah tidak ada lagi yang dirumahkan. Ada beberapa perusahaan mulai memanggil pekerja yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali,"tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, jumlah buruh korban PHK di Purwakarta selama pandemi Covid-19 mencapai 1.092 orang. Baru sebesar 51 persen di antara mereka yang terserap melalui program pelatihan terapan yang diharapkan memiliki keterampilan dan hidup mandiri.
Editor: Asep Supiandi