get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban PHK Tetap Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, 2021 Belum Ada Jawaban

KSPSI Purwakarta Pastikan Hak Buruh Terpenuhi Selama Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Januari 2021 - 15:03:00 WIB
KSPSI Purwakarta Pastikan Hak Buruh Terpenuhi Selama Pandemi Covid-19
Buruh di Purwakarta saat menggelar aksi sebelum masa pandemi Covid-19. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, inews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta memastikan buruh terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta mendapatkan hak-haknya dari perusahaan. Terutama hak buruh yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua KSPSI Purwakarta, Agus Gunawan, menyebutkan, perusahaan di Purwakarta semuanya terdampak pandemi, kecuali industri makanan dan industri pendukung, seperti pembuatan kemasan. Perusahaan paling terdampak adalah yang berorientasi ekspor. 

Selain itu, karena tertutupnya barang dari Indonesia ke negeri tujuan, terutama Amerika Serikat dan negara Eropa serta beberapa negara di Asia yang selama ini menjadi pasar bagi perusahaan yang ada di Purwakarta.

Akibat dari kelesuan produksi selama pandemi Covid-19 banyak pekerja yang dirumahkan atau di-PHK. Bahkan tak sedikit perusahaan atau pabrik  tutup. Kondisi seperti itu tidak bisa dihindari dan membuat buruh tak dapat berbuat banyak. 

"Upaya yang kami lakukan pada waktu krisis kemarin adalah berusaha agar gaji yang dirumahkan tetap dibayar perusahaan. Meski pembayaran untuk mereka tidak sampai 100 persen," kata Agus kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut