get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejoli Tewas Ditabrak Oknum TNI di Nagreg, Partai Perindo Apresiasi Tindakan Tegas Jenderal Andika Perkasa

Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Tegas dan Transparan

Senin, 27 Desember 2021 - 11:19:00 WIB
Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Tegas dan Transparan
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan pernyatakan tegas melanjutkan proses hukum secara transparan terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedangkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pomad. 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut