Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, KSAD Jenderal Dudung: Proses Hukum Tegas dan Transparan
"Saya KSAD melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka, sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI AD. Tentunya, KSAD menghaturkan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya dua korban tersebut. Selaku pembina kekuatan, KSAD, tentunya akan bertanggung jawab," kata KSAD.
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan, proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dilanjutkan. Saat ini tiga oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari kesatuan asalnya.
TNI AD, ujar Jenderal TNI Dudung Abdurachman, akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya," ujar Jenderal TNI Dudung.
Editor: Agus Warsudi