Kronologi Pesta Miras yang Tewaskan 10 Orang di Sagalaherang Subang

"Satreskrim Polres Subang menerima informasi kejadian itu pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum ada tersangka. Namun pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Satreskrim Polres Subang menyelidiki kasus pesta miras yang menewaskan 10 orang di Sagalaherang, Kabupaten Subang itu. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita belasan botol miras merek Vodka Big Boss dan McDonald.
Kemudian, puluhan botol miras kosong beling, belasan label kemasan miras merek Vodka Big Boss dan McDonald, puluhan tutup botol warna putih, 2 buah corong plastik, 1 buah kantong plastik pemanis buatan, tiga botol plastik esens, 1 teko plastik, 1 tong besar, 2 pasang sarung tangan karet, 2 saset minuman berenergi.
Editor: Agus Warsudi