Kronologi Lengkap Bentrokan di Kiaracondong Bandung, Berawal dari Cekcok di Jalan
"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, MRP. Satu dari tiga pelaku, yaitu, MRP masih duduk di bangku SMA.
Sedangkan tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron dan dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang disita, satu motor Honda Beat dan satu bilah samurai, dan tas milik pelaku. "Pelaku A akan terus dikejar sampai di mana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi