get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Modifikasi Cuaca Disiagakan Tangani Banjir di Subang dan Bandung Barat

Kronologi Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu di Cililin

Jumat, 07 Maret 2025 - 16:42:00 WIB
Kronologi Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu di Cililin
Polisi menangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat saat pesta sabu bersa dua temannya di Cililin. (Foto: iNews)

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ucap Kapolres Cimahi.

RNFS mengaku baru dua kali memakai barang haram sabu. Untuk membeli barang garam itu, Riza mengaku patungan dengan teman-temannya. Dia mengaku menggunakan narkoba merupakan kebodohannya. "Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya," kata RNFS.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut