get app
inews
Aa Text
Read Next : Seusai Diperiksa gegara Bendera Partai di Madinah, Anak Ketua DPRD Karawang Pulang Hari Ini

Kronologi Kasus Cinta Segitiga Maut di Karawang, Kepala Korban Dihajar Pakai Batu

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:40:00 WIB
Kronologi Kasus Cinta Segitiga Maut di Karawang, Kepala Korban Dihajar Pakai Batu
Tersangka S alias Mas No membunuh HS dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu kali. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sebelumnya, tersangka S alias Mas No memastikan kembali kondisi HS dengan mencekik leher korban. "Setelah tidak bernapas, DSU dan S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban. Kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya," tutur Kapolres Karawang.

"Tersangka DSU dan S alias Mas No dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut