Kronologi Kasus Cinta Segitiga Maut di Karawang, Kepala Korban Dihajar Pakai Batu
Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:40:00 WIB

Sebelumnya, tersangka S alias Mas No memastikan kembali kondisi HS dengan mencekik leher korban. "Setelah tidak bernapas, DSU dan S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban. Kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya," tutur Kapolres Karawang.
"Tersangka DSU dan S alias Mas No dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor: Agus Warsudi