get app
inews
Aa Text
Read Next : Seusai Diperiksa gegara Bendera Partai di Madinah, Anak Ketua DPRD Karawang Pulang Hari Ini

Kronologi Kasus Cinta Segitiga Maut di Karawang, Kepala Korban Dihajar Pakai Batu

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:40:00 WIB
Kronologi Kasus Cinta Segitiga Maut di Karawang, Kepala Korban Dihajar Pakai Batu
Tersangka S alias Mas No membunuh HS dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu kali. (FOTO: Humas Polda Jabar)

KARAWANG, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban HS, warga Kelurahan Buaran, kecamatan Serpong, Kota Tangerang. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik petugas Satreskrim Polres Karawang, berikut kronologi kejadian pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi cinta segitiga itu.

Kasus berawal dari penemuan jasad korban HS di tepi sungai Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, mayat tersebut berhasil diidentifikasi berjenis kelamin laki laki, berinisial HS warga Kelurahan Buaran, Serpong Tanggerang.

Polisi lantas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka pembunuhan, yaitu, DSU (38), perempuan, dan S alias Mas No (41). Mereka merupakan suami istri yang dalam proses bercerai.

"Minggu 9 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di tepi sungai Desa Dawuan, Cikampek, Karawang, ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki oleh saksi (penggembala kambing) kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (08/2/2023).

Dari hasil penyelidikan, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki-saksi, polisi meringkus tersangka DSU dan S alias Masno.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya ditangkap di Kecamatan Masaran, Kabupaten Seragen, Jawa Tengah. 

Kedua tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati. DSU dan S alias Masno merupakan suami istri tapi dalam tahap perceraian tapi DSU menjalin hubungan asmara dengan korban.

Sementara, korban HS juga memiliki wanita idaman lain (WIL). Karena megetahui bahwa korban memiliki WIL, DSU menceritakan hal tersebut kepada tersangka S alias Mas No.

Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban karena DSU merasa sakit hati diselingkuhi. Sedangkan tersangka S alias Mas No sakit hati karena merasa korban menghalangi tersangka untuk rujuk kembali dengan istri.

"Kemudian, korban janji bertemu dengan DSU dan dilihat oleh S alias Mas No. Tersangka S menghampiri korban dalam posisi tidur tengkurap," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Tersangka S alias Mas No datang sambil membawa batu kali seberat kurang lebih 2 kilogram (kg). Batu itu digunakan S untuk memukul kepala korban tiga kali. 

Setelah itu, pelaku S menjerat leher korban sampai tidak bergerak. Karena panik dan ketakutan, tersangka memasukan korban ke dalam mobil milik korban. 

Saat dimasukkan kedalam mobil, kondisi korban masih bernapas dan diketahui oleh tersangka DSU. Kedua tersangka membawa korban ke tepi sungai sungai Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang. 

Sebelumnya, tersangka S alias Mas No memastikan kembali kondisi HS dengan mencekik leher korban. "Setelah tidak bernapas, DSU dan S Alias MAS NO menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban. Kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya," tutur Kapolres Karawang.

"Tersangka DSU dan S alias Mas No dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut