get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Cilengkrang Bandung, Korban Nangis Histeris 

Kronologi dan Penyebab Waria di Soreang Bandung Tewas seusai Suntik Payudara

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:02:00 WIB
Kronologi dan Penyebab Waria di Soreang Bandung Tewas seusai Suntik Payudara
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka T. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Seorang waria di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung tewas seusai menjalani suntik payudara. Polisi menangkap waria berinisial T (56), pemilik klinik dan yang menyuntik korban.

Berdasarkan penyelidikan, korban tewas lantaran pelaku T menyuntikan cairan kolagen yang telah kedaluwarsa. Akibatnya, cairan tersebut meracuni jaringan tubuh korban hingga meninggal dunia. Sebelum tewas, korban mengalami panas di dada dan demam tinggi.

Hasil penyelidikan itu diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. "Petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti, kolagen yang disuntikkan oleh pelaku terhadap korban sudah kedaluwarsa," kata Kapolresta Bandung.

Berdasarkan fakta itu, petugas pun menangkap T (56) pemilik salon di Soreang, Bandung. Dari tangan T, polisi juga mengamankan barang bukti kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi tanpa izin edar.

Kombes Kusworo Wibowo menyatakan, kasus ini berawal saat korban yang merupakan waria datang ke salon milik pelaku T di Soreang, Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2023. Korban datang untuk membesarkan payudara. 

Tersangka T, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyuntikan kolagen tanpa izin korban. Selang empat hari seusai disuntik, korban mulai mengalami panas di bagian dada dan demam tinggi. Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban akhirnya meninggal. "Niat korban memiliki payudara. Tersangka T (56) ini menyuntikkan kolagen tanpa izin korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku T mengaku membuka praktik salon sejak 2001 lalu. Sekitar 4 pasien, didominasi waria datang ke klinik T untuk disuntik kolagen. Untuk tiap penyuntikan, pelaku mematok tarif Rp2 juta untuk sekali suntik.

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara. Mereka datang ke klinik dan tersangka T menyuntikan kolagen. Sedangkan korban yang meninggal itu di sekitar Juni 2023. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari keluarga korban," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka T mengaku mendapatkan kolagen, barang farmasi tersebut secara online. Saat ini, polisi sedang memburu penjual barang farmasi tersebut.

Pelaku kini berstatus sebagai DPO. "Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujar Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan kemudian Pasal 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut