get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Pelajar SMPN 2 Cimahi Raih Medali Emas di SEA Games 2023

Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:31:00 WIB
Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan
Sebanyak 24 pelaku kejahatan ditangkap petugas Polres Cimahi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Ada beberapa tersangka dan juga korban yang masih dibawah umur sehingga perlu ada penanganan khusus mengacu kepada undang-undang anak," tutur Wakapolres Polres Cimahi. 

Modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya berbagai macam. Sedangkan untuk perbuatan asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban. 

Serta dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras, obat bius, dan mengaku menjadi dukun.

Para pelaku asusila akan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara. 

"Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tutur Kompol M Bima Gunawan Jauhari. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut