Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan
"Ada beberapa tersangka dan juga korban yang masih dibawah umur sehingga perlu ada penanganan khusus mengacu kepada undang-undang anak," tutur Wakapolres Polres Cimahi.
Modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya berbagai macam. Sedangkan untuk perbuatan asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban.
Serta dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras, obat bius, dan mengaku menjadi dukun.
Para pelaku asusila akan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tutur Kompol M Bima Gunawan Jauhari.
Editor: Agus Warsudi