get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Pelajar SMPN 2 Cimahi Raih Medali Emas di SEA Games 2023

Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:31:00 WIB
Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan
Sebanyak 24 pelaku kejahatan ditangkap petugas Polres Cimahi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi menangkap 24 tersangka kriminal di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari 24 tersangka itu, dominan terlibat kasus penganiayaan.

"Ada 24 tersangka yang diamankan selama periode 20 April hingga 15 Mei 2023. Mereka melakukan kejahatan pengeroyokan, pencurian, dan asusila," kata Wakapolres Cimahi Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhari, Jumat (19/5/2023).

Ke-24 tersangka itu dari total 23 kasus tindak pidana yang ditangani Polres Cimahi. Mereka adalah 8 pelaku tindak pidana asusila, 10 pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, 3 pelaku curat, 1 orang membawa senjata tajam, dan 2 pelaku penipuan atau penggelapan.

Polres Cimahi, ujar Kompol M Bima Gunawan Jauhari, juga harus memberikan penanganan khusus dalam menangani kasus yang sedang ditangani saat ini. 

Pasalnya dari total tersangka yang diamankan itu ada pelaku yang masih di bawah umur. Termasuk untuk korban terutama pada kasus asusila ada yang masih di bawah umur.

"Ada beberapa tersangka dan juga korban yang masih dibawah umur sehingga perlu ada penanganan khusus mengacu kepada undang-undang anak," tutur Wakapolres Polres Cimahi. 

Modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya berbagai macam. Sedangkan untuk perbuatan asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban. 

Serta dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras, obat bius, dan mengaku menjadi dukun.

Para pelaku asusila akan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara. 

"Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tutur Kompol M Bima Gunawan Jauhari. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut