KPU Tetapkan Dadang-Sahrul Pemenang Pilbup Bandung 2020
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai pemenang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/ 2021 tersebut sekaligus menutup proses panjang Pilbup Bandung 2020.
"Jadi, dengan demikian, secara formal tugas dan tahapan KPU pun sudah selesai," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).
Agus mengemukakan, surat penetapan tersebut selanjutnya akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bagian dalam proses pelantikan Dadang-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2020-2025.
Menurut Agus, pelantikan Dadang-Sahrul Gunawan di luar tahapan Pilbup Bandung 2020. Sebab, pelantikan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu (pelantik) di luar tahapan. Jadi bukan kewenangan kami. Kami belum tahu (kapan) pelantikannya," ujar Agus.
Editor: Agus Warsudi