KPU Sebut Terjadi Seratus Lebih Pelanggaran Prokes di Pilkada
MAJALENGKA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat seratusan lebih pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan Pilkada Serentak 2020 se-Indobesia. Para pelanggar prokes itu langsung dikenai sanksi oleh pihak berwenang.
"Kampanye-kampanye masih ada yang melanggar. Tapi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kami mendapat data pelanggaran-pelanggaran itu bisa disanksi, bahkan sampai pembubaran," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat berkunjung ke KPU Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).
Dia mengemukakan, untuk penanganan pelanggaran, sudah ada Bawaslu, kepolisian, dan aparat pemerintah daerah (pemda) yang berwenang melakukan penindakan. KPU berpegang kepada peraturan PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Editor: Agus Warsudi