KPU Jabar Catat 53 Petugas Pemilu Meninggal, Mayoritas Anggota KPPS
Rabu, 28 Februari 2024 - 11:50:00 WIB

Adapun besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya pemakaman Rp10 juta per orang, santunan luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotokopi data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Editor: Donald Karouw