KPU Jabar Catat 53 Petugas Pemilu Meninggal, Mayoritas Anggota KPPS

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mencatat sebanyak 53 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia selama periode 14-27 Februari 2024. Mayoritas korban merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, jumlah korban yang meninggal dunia tersebut berasal dari beberapa kelompok petugas pemilu seperti KPPS hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Data kematian periode 14 Februari 2024 hingga 27 Februari 2024, ada 29 orang KPPS meninggal, 21 orang Pam TPS, 2 orang PPS, 1 orang PPK. Total 53 orang," ujar Hedi, Rabu (28/2/2024).
Dia memastikan, seluruh petugas pemilu yang gugur akan diberikan santuan berdasarkan keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Nantinya, pemberian santunan akan diserahkan setelah hasil verifikasi data dari korban rampung.
"Santunan nantinya akan langsung diberikan setelah verifikasi data (petugas meninggal) selesai. Sampai saat ini masih berprogres," katanya.
Adapun besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya pemakaman Rp10 juta per orang, santunan luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotokopi data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Editor: Donald Karouw