KPPU Kanwil III: Ada Indikasi Praktik Kartel di Minyak Goreng
Selasa, 22 Februari 2022 - 06:25:00 WIB
Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
"Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng," ujar Lina Rosmiati.
Editor: Agus Warsudi