get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka, Teh Iis Boleh Pulang

Kamis, 26 November 2020 - 09:00:00 WIB
KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka, Teh Iis Boleh Pulang
Akun Instagram Iis Edhy Prabowo diserbu netizen usai kabar penangakapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK. (Foto: Instagram)

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut