get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal

KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka, Teh Iis Boleh Pulang

Kamis, 26 November 2020 - 09:00:00 WIB
KPK Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka, Teh Iis Boleh Pulang
Akun Instagram Iis Edhy Prabowo diserbu netizen usai kabar penangakapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK. (Foto: Instagram)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, IRW dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti cukup untuk menjeratnya. Sejauh ini, baru tujuh orang, termasuk Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi, memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Nawawi, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan ada tersangka lain dalam kasus suap ekspor benih lobster ini. "Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya atau pada tahapan-tahapan selanjutnya (ada tersangka baru). Bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu (tujuh tersangka). Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut