KPK Hadirkan 10 Saksi dari Pemkab dan KONI Bogor di Sidang Kasus Suap Auditor BPK Jabar
BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi kasus dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jabar, Senin (15/8/2022). Ke-10 saksi itu merupakan pegawai Pemkab dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.
Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung itu antara lain, Wakil Direktur RSUD Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati.
Kemudian, Kasubbag Anggaran RSUD CibinongSaptoaji Eko Sambodo, Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan, Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, dan Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.
Berikutnya, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan, serta Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Iji Hataji.
Jaksa KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi, tapi satu orang saksi batal hadir di persidangan, yaitu bernama Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu sebelumnya sudah berlangsung tiga kali, dengan total 17 saksi untuk KPK.
Jaksa KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan beberapa pengusaha.
Para saksi yang dihadirkan diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Sebelumnya, Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. "Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kata Dinalara Butar Butar.
Menurutnya, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
Tim jaksa KPK optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya KPK tidak memiliki alat bukti saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK.
Editor: Agus Warsudi