BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengungkap tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II. Serikat Karyawan PJT II Jatiluhur mencurigai ada peran orang atau pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,6 miliar itu.
Ketua Umum Serikat Karyawan Perum Jasa Tirta II Iir Syahril Mubarok mengatakan, KPK akan tetap bekerja secara profesional dengan mengusut lebih lanjut kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Kalau teman-teman mencermati jalannya persidangan, jelas kok peran mereka yang terlibat seperti apa? Ini bisa jadi ada terpidana baru," kata Iir Syahril Mubarok kepada wartawan melalui pesan singkat.
Diketahui, KPK telah mengeksekusi Djoko Saputro dan Andririni Yaktianingsasi, dua terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II Jatiluhur tahun anggaran 2017.
Saat kasus terjadi, Djoko Saputro menjabat direktur utama dan Andririni Yaktianingsasi psikolog pelaksana pekerjaan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News