KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan soal Rotasi dan Mutasi di Pemda KBB
BANDUNG BARAT, iNews.id - Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) meminta KPK mengusut tuntas laporan terkait dugaan gratifikasi dalam rotasi dan mutasi di Pemda KBB. Pendalapan laporan harus dilakukan KPK agar isu itu tidak menjadi opini liar.
"Kami mohon KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga semuanya terang benderang. Ada yang bersalah atau tidak, ada kebijakan yang dilanggar atau tidak, dan ada gratifikasi atau tidak. Supaya tidak jadi opini liar," kata Ketua P4KBB Yakub Anwar Lewi, Sabtu (13/5/2023).
Yakub Anwar Lewi menyatakan, P4KBB juga mendukung dan mengapresiasi LSM yang telah melaporkan kasus ini ke KPK. P4KBB juga sudah melapor ke KPK dengan tuntutan sebanyak 9 poin terkait dengan berbagai permasalahan di KBB.
Karena itu, jika ada pihak-pihak memiliki temuan permasalahan agar melapor juga. "Sesuai tagline 'berani lapor itu hebat'. Ini juga agar semuan jelas dan tidak jadi bola liar," ujar Yakub Anwar Lewi.
"Saya yakin secara terang-terangan atau tidak KPK pasti menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan, termasuk yang dari KBB," tutur dia.
Disinggung apakah dengan pelaporan ini akan berdampak kepada roda pemerintahan, Yakub menilai secara umum tidak.
Hanya saja bagi mereka yang merasa bersalah pasti tidak akan tenang. Termasuk kepercayaan publik terhadap Pemda KBB akan turun ketika persoalan yang dilaporkan memang benar terjadi.
Sementara itu, Dewa Penasihat (Wanhat) P4KBB Jamu Kertabudi mengatakan, apakah proses mutasi rotasi itu sudah sesuai dengan aturan.
"Apakah prosesnya sudah melibatkan TPK (Tim Penilai Kinerja), Sekda dkk. Serta mempertimbangkan kompetensi, pangkat, pengalaman, pendidikan dan usia," kata Jamu Kertabudi.
Selain itu, ujar dia, berdasarkan keputusan Kepala BKN (Badan Kepagawaian Negara) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa mutasi dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun".
Namun fakta menunjukkan ada beberapa pejabat yang belum dua tahun memegang jabatan, bahkan baru beberapa bulan sudah dimutasi.
"Tinggal menunggu saja kelanjutannya, apakah isu transaksional dalam mutasi jabatan di daerah terjadi? Lantas bagaimana selanjutnya mengenai pengaduan dari publik KBB ini ke KPK," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan buka suara terkait LSM melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rotasi dan mutasi pejabat di Pemda KBB. Hengki menegaskan, kebijakannya sesuatu aturan.
Melalui media sosial pribadi, Bupati Hengki Kurniawan menjelaskan terkait kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan pada awal 2023 lalu itu.
Bupati Bandung Barat mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan semua telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Kemudian, kata Bupati, jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ketika pejabat fungsional sudah layak promosi, tidak masalah menjadi eselon III.
"Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Bupati Bandung Barat di Instagram, @HengkiKurniawan.
Editor: Agus Warsudi