KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:12:00 WIB

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.
Editor: Agus Warsudi