get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:12:00 WIB
KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi
Rahmat Effendi, eks Wali Kota Bekasi. (FOTO: DOK/MPI)

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut