KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Rahmat Effendi

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).
Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Namun sejauh ini KPK belum menerima salinan dan pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Selain itu, KPK juga mengharapkan putusan itu juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi. "Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Agus Warsudi