KPAI: Siswi Non-Muslim Dipaksa Berjilbab, Sekolah Tak Hargai Keberagaman
"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam,” kata Retno Listyartri dalam rilis yang diterima MNC Portal.
Retno mengemukakan, sekolah negeri adalah milik pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk. Karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Terkait kasus kewajiban mengenakan jilbab, tutur Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan antara Ombudsman Sumatera Barat dengan SMKN 2 Padang, sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab walaupun peserta didiknya tidak semua beragama Islam, ada Nasrani dan keyakinan lain.
Kepala sekolah menyampaikan, semua siswi, baik muslim maupun non-muslim di sekolah itu, kecuali siswa yang sedang viral tersebut, selama ini tidak ada yang menolak,
“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” tutur Retno.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kata Retno, dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Editor: Agus Warsudi