get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Maroko Garut Geger, Ular Piton 3 Meter Muncul di Teras Masjid

Korupsi Dana Desa Rp463 Juta, Kades Karyasari Ditahan Kejari Garut

Senin, 12 Desember 2022 - 20:48:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp463 Juta, Kades Karyasari Ditahan Kejari Garut
Oknum kepala desa (lingkaran merah) di Kabupaten Garut jadi tersangka korupsi dana desa. (Foto: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong berinisial K sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp463 juta.

"Hari ini kami terapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan akan kami tahan. Hasil perhitungan Inspektorat Garut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp463.568.000," kata Kepala Kejari (Kajari) Garut Neva Sari Susanti saat konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022). 

Neva Sari Susanti menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades aktif ini dimulai pada Agustus hingga Desember 2021. Surat perintah penyidikan atas kasus ini, keluar pada Agustus 2022.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan tercium dari sejumlah penggunaan uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti melakukan pembelian satu unit mobil ambulans seharga Rp200 juta, membangun tempat pariwisata desa dengan anggaran Rp263 juta, dan  penggunaan uang Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut