get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Korban Sangat Kecewa Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati

Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:09:00 WIB
Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut