Konyol, Pencuri di Cirebon Ini Dorong Motor Curian dari TKP ke Rumahnya Sejauh 5 Km
Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:39:00 WIB
Kompol Anton mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nanti sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kompol Anton.
Editor: Agus Warsudi