get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, 2 Kelompok Pelajar di Cirebon Saling Serang, 2 Orang Kritis Terkena Bacokan

Konyol, Pencuri di Cirebon Ini Dorong Motor Curian dari TKP ke Rumahnya Sejauh 5 Km

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:39:00 WIB
Konyol, Pencuri di Cirebon Ini Dorong Motor Curian dari TKP ke Rumahnya Sejauh 5 Km
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kompol Anton mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nanti sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kompol Anton.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut