get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, 2 Kelompok Pelajar di Cirebon Saling Serang, 2 Orang Kritis Terkena Bacokan

Konyol, Pencuri di Cirebon Ini Dorong Motor Curian dari TKP ke Rumahnya Sejauh 5 Km

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:39:00 WIB
Konyol, Pencuri di Cirebon Ini Dorong Motor Curian dari TKP ke Rumahnya Sejauh 5 Km
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan barang bukti curanmor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - S (36), pria di Kabupaten Cirebon ini, mendorong motor curian dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon ke rumahnya sejauh 5 kilometer. Penyebabnya, motor tersebut kehabisan bahan bakar minyak (BBM).

Sedangkan tangki bahan bakar berada di bawah jok sehingga tidak bisa dibuka menggunakan kunci letter T. Akhirnya, S mendorong motor hasil curian itu selama 1 jam.

"Tersangka S mencuri motor di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada 15 Juli 2022. Saat itu, tersangka mendorong motor yang dicuri dari TKP sampai ke rumahnya sejauh 5 kilometer selama 1 jam. Saat ini tersangka S mendekam di sel Mapolresta Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Selain S, ujar Kompol Anton, Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga tersangka lain itu, yakni, P (54), R (30), dan F (37).

Dari keempat tersangka, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan. Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, menggunakan kunci leter L.

"Tiga tersangka terakhir ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus sama (curanmor). Bahkan tersangka P baru keluar dari penjara satu minggu lalu," ujar Kompol Anton.

Kasatreskrim Polresta Cirebon menuturkan, tersangka P terakhir mencuri motor di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB. 

Kemudian, tersangka R mencuri motor di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual kepada penadah.

"Tersangka F mencuri motor milik seorang pelajar yang baru pulang sekolah di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Selanjutnya tersangka F meminta korban menepikan sepeda motor dan merampas kuncuinya. Setelah itu tersangka F kabur meninggalkan korban.Tetapi korban meneriakinya maling sehingga menarik perhatian warga dan menangkap tersangka.

Kompol Anton mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nanti sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kompol Anton.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut