Komplotan Curanmor Bandung Digulung, Polisi Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 100 Motor

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, dari enam pelaku curanmor, 1 di antaranya perempuan yang berperan mengawasi situasi saat pelaku mencuri motor.
Sedangkan pelaku lain, ujar Kombes Pol Budi Sartono, bertugas sebagai joki, pemetik dan penjual. Adapun para pelaku ditangkap setelah salah seorang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi. Dari tangan para pelaku kami mengamankan 100 motor curian," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, 100 unit motor curian diamankan dari tangan penadah yang berdomisili di Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor-motor curian itu, berasal dari komplotan yang berhasil ditangkap dan pelaku lain. "Kami juga mengamankan dua penadah di Tasikmalaya," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kepada para pelaku curanmor polisi terapkan pasal 363 KHUPidana dan untuk pelaku penadah motor curian, dikenakan Pasal 480. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi