get app
inews
Aa Text
Read Next : Segera Beroperasi, Presiden Jokowi Uji Coba KA Feeder Padalarang Bandung

Komplotan Curanmor Bandung Digulung, Polisi Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 100 Motor

Senin, 02 Oktober 2023 - 14:12:00 WIB
Komplotan Curanmor Bandung Digulung, Polisi Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 100 Motor
Delapan tersangka curanmor ditangkap polisi. Mereka kerap beraksi di wilayah Bandung Raya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Dalam kasus ini, 8 tersangka ditangkap dan 100 motor diamankan.

Para tersangka memiliki peran berbeda, 2 pemetik, 4 joki, dan 2 penadadah. Sasaran komplotan ini, perumahan, parkiran minimarket, dan tempat kos.

Identitas para tersangka antara lain, pelaku utama atau pemerik Sandi Irawan (38) dan Sri Amanda (22). Kemudian, 4 tersangka joki, Lucky Hermawan (18), Yadi (43), Mahmud alias Angol (35), dan Andri (39). Sedangkan penadah, Riyan Nurjaman (32) dan Undang alias Ulak (30).

Selain Kota Bandung, para pelaku juga kerap beraksi di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sedangkan motor hasil curian dijual ke Tasikmalaya.

"Ini komplotan pencuri motor yang beraksi di Bandung Raya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Kompol Agtha Bhuwana Putra di Mapolrestabes, Senin (2/10/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, dari enam pelaku curanmor, 1 di antaranya perempuan yang berperan mengawasi situasi saat pelaku mencuri motor.

Sedangkan pelaku lain, ujar Kombes Pol Budi Sartono, bertugas sebagai joki,  pemetik dan penjual. Adapun para pelaku ditangkap setelah salah seorang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi. Dari tangan para pelaku kami mengamankan 100 motor curian," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandung menuturkan, 100 unit motor curian diamankan dari tangan penadah yang berdomisili di Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor-motor curian itu, berasal dari komplotan yang berhasil ditangkap dan pelaku lain. "Kami juga mengamankan dua penadah di Tasikmalaya," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kepada para pelaku curanmor polisi terapkan pasal 363 KHUPidana dan untuk pelaku penadah motor curian, dikenakan Pasal 480. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Anas, korban curanmor, mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan motornya yang hilang.

"Terima kasih kepada Polrestabes Bandung dan jajaran, motor saya bisa kembali ditemukan. Dengan motor ini saya bisa kembali ngojek," kata Anas, warga Cibuntu, Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, saat menerima motor miliknya diserahkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut