get app
inews
Aa Text
Read Next : 83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:25:00 WIB
Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Para terduga kolektor atau penagih pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kerap mengancam korban. Bentuk ancaman yang dilakukan, mereka melontarkan kata-kata tak senonoh.

"Ancamannya mengata-ngatai (melontarkan kata-kata tak senonoh). Kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran. Untuk teror lain masih kami dalami," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Polda Jabar Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/9/2021).

"Iya (melakukan pengancaman). Jadi hasil device yang kita dapatkan kami lihat di PC-nya juga ada pengancaman ke beberapa nasabah sampai si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Kami sudah menemukan korban, ada empat orang," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, para terduga pelaku pinjol ilegal dibawa ke Polda Jabar. Sebanyak 89 orang yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Samborono, Catur Tunggal, Kecamatan Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam, tiba di Mapolda Jabar pada Jumat (15/9/2021) sekitar pukul 12.45 WIB.

"Saat ini untuk sementara yang bersangkutan (89 orang) kami periksa secara bersama-sama. Jadi nanti dari situ (pemeriksaan), kami bisa tentukan masing-masing peranannya seperti apa," tutur Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Selain 89 terduga pelaku pinjol ilegal, kata AKBP Roland Ronaldy, petugas juga menyita 105 PC dan handphone. Barang bukti itu didalami untuk menemukan bukti dan fakta kejahatan dalam kasus ini.

Ditanya tentang besaran pinjaman yang ditawarkan oleh 23 aplikasi pinjol, AKBP Roland mengatakan, penyidik belum sampai ke sana. "Belum sampai situ. Ini kan baru datang ya. Kami dalami dulu terkait peranan masing-masing dari 89 orang ini yang sedang diperiksa saat ini," ucap AKBP Roland Ronaldy.

Diketahui, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 83 kolektor. 

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM. 

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Senin (14/10/2021). 

Setelah melakukan pendalaman, ujar Kombes Pol Arif Rahman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY. 

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Sambirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," ujarnya. 

Dalam penggerebekan itu, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas mendapati 83 kolektor tengah melakukan penagihan. Seluruh orang yang berada di dalam ruko itu ditangkap, berikut barang bukti 105 ponsel dan 105  perangkat komputer.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, kantor pinjol yang digerebek pihaknya itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal. "Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang kolektor itu yakni:

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN 
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE. 

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut