Kisah TKW Indramayu Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Selama dua hari itu, Rusmini Wati tidak diberi makan dan minum. Setelah itu, dia dibawa oleh majikannya ke kantor polisi di Arab Saudi. "Saya di kantor polisi menjelaskan kalau saya tidak merasa melakukan apa pun. Namun tetap tidak percaya karena orang sana (Arab Saudi) masih percaya takhayul," ucapnya.
Akhirnya, ujar Rusmini Wati, dia dibawa ke tahanan Shugra. Yang membuatnya bersyukur, para petugas yang berjaga di sana semua baik. "Saat itu saya sangat takut, karena di sana saya tidak ada keluarga. Saya hanya bisa meminta kepada Allah saja," ujar Rusmini Wati..
Lalu, pada 12 Juli 2012, Rusmini divonis hukuman mati dan denda 1 juta Riyal, serta hukuman cambuk sebanyak 1.200 kali. “Setelah divonis, saya mendapat intimidasi oleh polisi untuk mengakui dengan alasan jika mengaku maka kasusnya akan cepat selesai dan cepat pulang," ujar dia.
Atas dasar itu, pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi mengajukan upaya hukum bandi. Pada Januari 2015 kerja keras pengacara KBRI membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Shugra akhirnya membebaskan Rusmini Wati dari hukuman pancung menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus. Tidak berhenti di situ, upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara KBRI.
Editor: Agus Warsudi