Kisah TKW Indramayu Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

INDRAMAYU, iNews.id - Rusmini Wati (36), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, kembali ke kampung halaman pada Sabtu (3/9/2022). TKW yang sempat terancam hukuman pancung tersebut dibebaskan setelah menjalani penjara selama 11 tahun.
Kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (6/9/2022), Rusmini Wati mengatakan, terkejut saat pertama kali mendengar kabar bahwa dia mendapatkan hukuman mati karena tersandung kasus dugaan sihir atau santet kepada majikannya.
"Saat saya mendengar kabar mendapat hukuman mati, hati saya tidak tau harus gimana. Saya nangis dan tidak mau apa pun, kecuali saya berharap bisa pulang lagi ketemu anak, suami saya, bapak, dan keluarga," kata Rusmini Wati.
Rusmini Wati menyatakan, berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Ketika itu, dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di rumah majikannya. "Saat kontrak habis, saya mendapat musibah fitnahan dituduh guna-guna terhadap majikan atau kata orang Arab sihir," ujarnya.
Ketika dia hendak pulang ke tanah air secara baik-baik, tutur Rusmini Wati, tas miliknya digeledah. "Setelah saya bertanya kepada majikan kenapa tas saya digeledah dan kesalahan saya apa, saya langsung dikurung selama dua hari di kamar kosong," tutur Rusmini Wati.
Editor: Agus Warsudi