Khatib se-Jawa Barat Diminta Arahkan Jemaah Disiplin Prokes di Masjid
Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib mengatakan, khawatir dengan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Jabar. Oleh karenanya, Kanwil Kemenag Jabar mendukung penuh gagasan melibatkan pengurus masjid dan khatib mengarahkan jemaah menerapkan disiplin prokes.
Dalam kesempatan itu, Adib juga menyebutkan bahwa Menteri Agama RI juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang intinya membahas prosedur penyelenggaraan Idul Adha dan qurban pada masa Pandemi Covid-19.
Beberapa hal yang ditekankan dalam SE tersebut, yakni penerapan prokes dan pelarangan kegiatan takbir keliling, peniadaan shalat Idul Adha di daerah zona merah, penyediaan fasilitas kesehatan, dan alat pengukur suhu oleh panitia dan lain-lain.
"Selain itu, untuk mengantisipasi kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 11-13 Dzulhijah dan dilakukan di rumah pemotongan hewan, termasuk pembatasan peserta yang hadir," tutur Adib seraya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama DMI dan pengurus masjid untuk menyosialisasikan hasil rapat koordinasi dan pelaksanan SE tersebut.
Sementara itu, Kabinda Jabar Brigjen TNI Dedy Agus P mengajak para pendakwah untuk membuat terobosan atau langkah baru dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melibatkan pengurus DMI dan Kemenag Jabar.
Selain itu, Dedy juga mengajak pengurus masjid dan khatib agar rutin menyampaikan imbauan atau penekanam dalam setiap kegiatan agama/ceramah terkait penerapan prokes.
Editor: Agus Warsudi