get app
inews
Aa Text
Read Next : OPD Digeledah KPK, Sekda Bandung Barat Pastikan Pemerintahan Tak Terganggu

Ketua KPK Kunjungi Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, Ini yang Dilakukan

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:36:00 WIB
Ketua KPK Kunjungi Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, Ini yang Dilakukan
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. (Foto: Istimewa)

Elly mengemukakan, ada persyaratan khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan sejumlah hak asimilasi. Seperti telah membayar kerugian negara hingga jadi justice collaborator (JC). "Jadi diurut dari kategori itu. Tidak ada pilih narapidana yang ini atau yang itu," ujar Elly.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reinhard Silitonga mengatakan soal kehadiran warga binaan di acara tersebut setelah ditanya kenapa tidak ada warga binaan mantan pejabat negara. 

"Tadi ada pertanyaan itu. Jadi warga binaan yang sudah mendapatkan keterangan bekerja sama. Yang tak ada keterangan yang bersangkutan dapat bekerja sama, tidak ikut dalam kegiatan ini. Saya kira itu," kata Reinhard. 

Reinhard mengemukakan, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi warga binaan dan para pegawai. Tujuannya agar warga binaan memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya saat keluar dari Lapas Sukamiskin. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut