Ketua KPK Kunjungi Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, Ini yang Dilakukan
Elly mengemukakan, ada persyaratan khusus bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan sejumlah hak asimilasi. Seperti telah membayar kerugian negara hingga jadi justice collaborator (JC). "Jadi diurut dari kategori itu. Tidak ada pilih narapidana yang ini atau yang itu," ujar Elly.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reinhard Silitonga mengatakan soal kehadiran warga binaan di acara tersebut setelah ditanya kenapa tidak ada warga binaan mantan pejabat negara.
"Tadi ada pertanyaan itu. Jadi warga binaan yang sudah mendapatkan keterangan bekerja sama. Yang tak ada keterangan yang bersangkutan dapat bekerja sama, tidak ikut dalam kegiatan ini. Saya kira itu," kata Reinhard.
Reinhard mengemukakan, penyuluhan hukum ini sangat penting bagi warga binaan dan para pegawai. Tujuannya agar warga binaan memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya saat keluar dari Lapas Sukamiskin.
Editor: Agus Warsudi