get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencurian Modus Patahkan Setang Motor Terjadi Leuwigoong Garut, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Keterlaluan, Pria di Tasikmalaya Bobol Brankas Milik Mertua, Gasak Emas 1,6 Kg

Kamis, 06 Juli 2023 - 18:25:00 WIB
Keterlaluan, Pria di Tasikmalaya Bobol Brankas Milik Mertua, Gasak Emas 1,6 Kg
Pelaku pencurian emas milik mertua digelandang ke Mapolres Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.

Sementara pihak keluarga korban, Aan Iskandar (66) menyayangkan dengan adanya kasus itu. Apalagi antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. 

"Keluarga bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Iskandar.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut