get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Keterangan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi: Saya Bukan Menyudutkan Polda Jabar

Rabu, 03 Juli 2024 - 14:53:00 WIB
Keterangan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi: Saya Bukan Menyudutkan Polda Jabar
Saksi ahli Suhandi Cahaya saat sidang praperadilan di PN Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Saksi Ahli Suhandi Cahaya dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas status tersangka dari Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Dalam keterangannya, Suhandi mengatakan tidak berniat untuk menyudutkan penyidik, dalam hal ini Polda Jabar atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Saya membuat keterangan di sini sebagai ahli bukan untuk menyudutkan penyidik, tidak," ujar Suhandi dalam sidang praperadilan, Rabu (3/7/2024).

Suhandi mengaku, dia juga bertugas sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan setiap bulannya dia bisa menghadiri persidangan sebanyak 20 kali sebagai saksi ahli.

"Karena saya ahli di Polda Metro Jaya, jadi tiap bulan tuh ada 15-20 kali saya jadi ahli. Sebagai ahli, saya mungkin sudah sidang 250 kali," katanya.

"Jadi kalau ada Polda Metro Jaya tuh butuh ahli, mereka panggil saya. Walaupun saya di Bali, disuruh pulang, tetap," ucapnya lagi.

Sebab itu, Suhandi kembali menegaskan kehadirannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak untuk menyudutkan Polda Jabar.

"Jadi saya tidak menyudutkan penyidik," katanya.

Suhandi berharap dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar ke depannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalankan prosedur penyelidikan.

"Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk ke depannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status kliennya sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.

"Kalau ahli ini dipakai Polda Metro Jaya berarti ahli di sini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?," kata tim kuasa hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka merupakan kewenangan pengadilan.

"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya, apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini tampaknya tuh salah tangkap," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut