Keterangan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi: Saya Bukan Menyudutkan Polda Jabar

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status kliennya sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.
"Kalau ahli ini dipakai Polda Metro Jaya berarti ahli di sini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?," kata tim kuasa hukum.
Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka merupakan kewenangan pengadilan.
"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya, apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini tampaknya tuh salah tangkap," ucapnya.
Editor: Donald Karouw