Kesepian Setahun Bercerai, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Cianjur

CIANJUR, iNews.id - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya lagi, rudapaksa yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali, namun sudah berkali-kali sepanjang Januari hingga Februari 2021.
Tersangka berinisial JNL (36) ini langsung diringkus polisi di rumahnya di sekitar daerah Sukamaju, Cianjur. Saat penangkapan JNL tidak melakukan perlawanan dan pasrah begitu anggota kepolisian menggelendangnya ke Mapolres Cianjur.
Saat diperiksa polisi, JNL mengaku khilaf melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap putrinya yang masih berusia 13 tahun. Nekat berbuat asusila lantaran merasa kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya.
"Saya khilaf pa. Kesepian setahun bercerai dengan istri" ujar JNL saat diperiksa polisi, Jumat (21/5/2021).
Diketahui, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara membujuk rayu dengan cara memeluk dan mencium pipi korban. Alasannya lantaran kangen lama tidak berjumpa dengan anaknya. Saat itu pelaku mencium bagian bibir yang langsung ditepis korban.
Namun tidak hanya di situ, pelaku terus menncari cara untuk melampiaskan hasratnya. Sampai akhirnya pada saat korban yang tengah terlelap tidur, pelaku melampisakannya hasratnya dengan cara memsukan tangannya dan menggesek gesekan jari pelaku di bagian kemaluan korban.
Aksi bejat pelaku pun akhirnya terbongkar, setelah korban mengadu ke ibunya atas keluhan sakit di bagian alat vital setiap buang air kecil. Atas pengaduan korban, ibunya kemudian mengorek keterangan lebih dalam dan ternyata pengakuan korban sangat mengejutkan. Berbekal keterangan dari korban ibunya melapor ke Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, membenarkan telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tuanya. Kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Saat ini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal peresetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara," kata Kapolres.
Editor: Asep Supiandi