Kesal, Motif Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Ancam Pembeli Pakai Pisau
BANDUNG, iNews.id - Yandi Hamzah (24), pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, yang mengancam pembeli pakai pisau terancam 10 tahun penjara. Dia mengaku kesal karena terus ditagih oleh korban.
Akibat perbuatannya, Yandi Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Yandi Hamzah juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pengancaman menggunakan pisau yang dilakukan tersangka Yandi Hamzah terjadi pada Kamis (11/5/2023).
Kejadian berawal saat korban Bella Ananda Priscillia, warga Kota Cimahi, pedagang baju bekas atau thrifting, memesan sejumlah pakaian kepada pelaku dan sudah mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta.
Namun setelah uang ditransfer, kata Kapolrestabes Bandung, baju bekas yang dipesan korban tidak kunjung datang.
Korban pun beberapa kali menagih. Kemudian korban menemui pelaku di Pasar Cimol Gedebage, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Akan tetapi, setibanya di sana, korban justru mendapatkan ancaman dari pelaku menggunakan pisau," kata Kapolrestabes Bandung didamping Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya dan Kapolsek Panyileukan AKP Kurniawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).
Akhirnya, ujar Kombes Pol Budi Sartono, teman-teman pelaku melerai dan meminta korban untuk pergi. Peristiwa ini viral di media sosial (medsos).
Setelah video aksi pengancaman itu viral, petugas Polsek Panyileukan mendatangi pasar. Karena Pasar Cimol Gedebage telah tutup, pelaku tidak berada di lokasi.
Pelaku Yandi Hamzah sempat kabur ke Kabupaten Ciamis. Petugas Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Ciamis.
"Tersangka Yandi terbukti melakukan pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Saat ini, tutur Kapolresatbes Bandung, pelaku Yandi Hamzah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami Polrestabes Bandung hanya menangani kasus pengancaman dan UU Darurat. Sedangkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, ditangani Polres Cimahi. Namun kami tetap berkoordinasi," tutur dia.
Pelaku YH mengaku barang yang dipesan korban belum dikirimkan karena belum ada. Jika barang sudah ada pun, antarpedagang berebut untuk mendapatkannya.
"Setelah itu, keluarga ngomong ke saya penipuan ini-ini. Gak sempat saya merekam. Saya kesal, maka terjadi peristiwa itu (pengancaman)," kilah Yandi Hamzah.
Sementara itu, Dewa Iman Sulaeman, keluarga pelaku Yandi Hamzah meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh YH.
Dewa Iman Sulaeman akan menjadikan masalah tersebut sebagai pembelajaran. "Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban," kata Dewa Iman Hamzah.
Editor: Agus Warsudi