Keponakan Pemeran Sinetron Dunia Terbalik Diculik, Pelaku Ditangkap di Garut
"Waktu ditemukan di rumah pelaku itu kondisi korban baik-baik saja, sedang main," ujarnya.
Guna memastikan apakah korban mendapat tindak kekerasan atau pelecehan seksual, polisi akan meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan visum. Kapolres Garut menjelaskan pelaku saat ini telah ditahan di sel Mapolres Garut.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F jo Pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi