Kepala Disnaker Cianjur jadi Tersangka Kasus Korupi PJU, Negara Dirugikan Rp8,4 Miliar
Kamis, 24 Juli 2025 - 19:57:00 WIB
Kejari mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua orang tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki