Kepala Disnaker Cianjur jadi Tersangka Kasus Korupi PJU, Negara Dirugikan Rp8,4 Miliar
CIANJUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur selaku PPK berinisial DG, dan MIH, Konsultan Perencana.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan, dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan.
"Membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63," ujar Kamin, Kamis (24/7/2015).
Editor: Kastolani Marzuki