Kenaikan HET Elpiji 3 Kg di Sukabumi Tuai Sorotan, Ekonomi Masyarakat Terancam
Jumat, 06 Januari 2023 - 10:28:00 WIB
"Mengacu kepada Pasal 24A ayat 1 Permen ESDM No 28 tahun 2021, pemerintah seharusnya lebih melihat kondisi daerah, daya beli masyarakat, serta margin. Dalam peraturan menteri juga dijelaskan bahwa regulasi pendistribusian berakhir di pangkalan yang bertransaksi langsung dengan masyarakat," kata Hernadi.
Editor: Asep Supiandi