Kemendikbud Ristek Sebut Sebagian Besar Guru Belum Miliki 2 Kompetensi, Apa Saja
GARUT, iNews.id - Tidak semua guru pada semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia memiliki kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Padahal dua kompetensi ini sangat menentukan keberhasilan siswa didik di kemudian hari.
Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan pada Sekretariat Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Andhikda Ganendra, mengatakan, jika kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian bersifat wajib untuk dimiliki para guru.
"Sedang kita dorong karena selama ini guru baru kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik. Sementara sosial dan kepribadian itu jarang, padahal dua kompetensi ini juga penting," kata Andhika Ganendra, seusai menjadi pembicara sosialisasi Transformasi Peran Guru Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Mewujudkan Merdeka Belajar di Hotel Harmoni Garut, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, dua kompetensi yang mesti dimiliki ini tidak berimplikasi pada status jabatan atau peningkatan finansial guru, tetapi lebih pada output keberhasilan mencetak siswa berprestasi yang memiliki budi pekerti dan norma-norma lainnya. Kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian yang belum dimiliki para guru tersebut setidaknya sangat membantu dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat mencetak siswa yang berprestasi.
Dia menambahkan, guru seharusnya bisa menyadari kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian sejak dini sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar. Andhika Ganendra menyebut dua kompetensi ini berlaku bagi para guru semua jenjang pendidikan.
"Guru harus sering berinteraksi dan berkomunikasi agar siswa merasa nyaman. Analoginya misal seorang ayah di rumah tangga, kewajiban ayah adalah menyediakan fasilitas dan memenuhi kebutuhan anak. Sementara seperti berkomunikasi hingga menasehati adalah tugas tambahan ayah yang berasal dari hati nurani, tugas tambahan inilah yang sebenarnya akan sangat berkesan bagi seorang anak," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi sosial dan kepribadian guru ini tidak bisa dilakukan oleh kementerian saja, melainkan memerlukan kolaborasi dengan unsur pemerintah serta dinas atau instansi di daerah. Andhika Ganendra mengatakan, pemenuhan kompetensi sosial dan kepribadian ini wajib dilakukan oleh seluruh guru di Indonesia.
"Sifatnya wajib. Sebetulnya sudah berjalan sejak 2022 lalu di beberapa daerah, secara bertahap akan terus dilakukan. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk legislatif dalam hal pengawasannya," katanya.
Senada dengan Andhika Ganendra, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai kompetensi sosial dan kepribadian guru tidak bisa dianggap remeh. Menurut politisi Partai Golkar ini, guru yang hanya memiliki kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional saja akan tergerus oleh hukum alam.
"Guru ini pintar, kompetensi pedagogik dan profesionalnya bagus, tapi tidak punya sosial serta kompetensi kepribadian itu akan tergerus, tersisihkan oleh hukum alam," kata Ferdiansyah.
Ia mengakui pemenuhan kompetensi sosial dan kepbribadian oleh guru ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan waktu bertahun-tahun agar guru bisa memenuhi dua kompetensi tersebut.
"Perkiraan antara enam hingga tujuh tahun. Makanya sosialisasi ini perlu disampaikan sejak awal dari sekarang," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi