get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren di Bandung

Jumat, 11 Juni 2021 - 18:39:00 WIB
Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren di Bandung
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr Muhammad Ali Ramdhani saat sosialisasi Program Indonesia Pintar . (Foto: Kemenag)

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati mengatakan, dalam Sistem Layanan Data Aplikasi PIP Pesantren ini nanti, akan memudahkan operator dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia dalam melakukan pendataan karena operator hanya memasukkan data NIK santri yang sudah terintegrasi dengan data EMIS Pendidikan Islam.

Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini. Pertama, santri yang berada pada usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang Berasal dari keluarga kurang mampu. 

Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Ketiga, selain memiliki KIP, dapat juga ditandai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Keempat, selain kepemilikan KIP/KKS/PKH, calon penerima PIP juga dapat melampirkan SKRTM dari pemerintah desa dan SKTM dari pimpinan Pesantren. 

Kelima, melalui afirmasi dari keterangan pemerintah daerah terdampak bencana alam, hambatan ekonomi, yatim dan/atau piatu, kelainan fisik, dan korban konflik sosial.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut